ragamlampung.com — Angkutan umum melebihi tonase di atas delapan ton masih bebas lalu lalang melintas di jalan milik Pemerintah Kabupaten Mesuji atau jalan Kelas III C. Kondisi ini menyebabkan jalan kabupaten mudah rusak meski baru diperbaiki.
“Banyak kendaraan dengan tonase melebihi delapan ton melintasi jalan kelas III C. Seperti ruas jalan aspal hotmix yang baru diperbaiki di Desa Simpang Pematang sampai Adi Luhur. Jalan itu pasti akan mudah rusak, tapi masyarakat biasanya menyalahkan kami (Dinas PU Mesuji),” kata Kabid Bina Marga Kabupaten Mesuji, Agung Subandara, Minggu (30/10/2016).
Padahal, kata Agung, penyebab utama kerusakan jalan milik kabupaten di Mesuji karena tidak diberlakukannya kelas jalan sebagaimana mestinya.
Ia berharap masyarakat terutama pengusaha angkutan umum ikut menjaga jalan yang merupakan aset daerah itu.
“Mari kita sama-sama jaga aset milik Mesuji ini. Kepada pengguna jalan yang kendaraannya melebihi tonase mohon taati aturan, jangan hanya memikirkan kepentingan sendiri. Hanya karena mengejar keuntungan tega merusak fasilitas bersama ini,” katanya.
Agung juga saat itu memantau perkembangan pembangunan jalan milik Pemkab Mesuji, ruas jalan dari Desa Simpang Pematang sampai Desa Adi Luhur. Pengerjaan jalan itu hampir rampung.
“Klasifikasi jalan ini Kelas III C, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter. Ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan delapan ton.” kata Agung. (gst)
Leave a Reply