ragamlampung.com — Gubernur Lampung Ridho Ficardo akhirnya mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas antara wilayah Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang dengan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Keterangan yang diperoleh, Selasa (1/11/2016), penegasan batas wilayah Kecamatan Rawajitu Timur yang masuk wilayah Tulangbawang ini tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 590/2121/01/2016, tertanggal 14 Oktober 2016.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dengan surat Nomor: 100 /206 /1.1 /TB/X/2016, ditandatangani Sekretaris Kabupaten Tulangbawang Sobri.
Surat tersebut menegaskan bahwa batas daerah Kabupaten Mesuji dengan Tulangbawang tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji. Serta dokumen hasil pelacakan batas daerah Kabupaten Tulangbawang dengan Kabupaten Mesuji tahun 2012.
Dengan demikian, seluruh wilayah pertambakan Bumi Dipasena eks PT Dipasena Citra Darmaja/AWS masuk dalam wilayah Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Selama ini persoalan tapal batas antar-dua kabupaten ini membuat resah warga yang berada di Kecamatan Rawajitu Timur. Bahkan, kedua pejabat kabupaten itu juga kerrap bersitegang. (ar)
Leave a Reply