ragamlampung.com — Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mengajukan akta permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akta tersebut diajukan pada Jumat pekan lalu.
“Mudah-mudahan dua atau tiga hari dapat salinan putusan, setelah itu kami akan ajukan memori banding,” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Selasa (1/11/2016).
Menurut Otto, berkas banding Jessica didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat. “ Nanti yang menangani itu Hakim Tinggi,” ucap dia.
Otto mengatakan, inti memori banding itu, mereka fokus pada saksi mata yang melihat kejadian di Kafe Olivier, tempat Mirna menenggak kopi sebelum meningal dunia. Selain itu, memori banding Jessica juga fokus pada Barang Bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Mirna. Bukti itu menunjukkan bahwa cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian tak mengandung sianida.
“Cairan lambung Mirna kan diambil 70 menit setelah meninggal, hasilnya negatif. Itu artinya Mirna meninggal bukan karena sianida. Sianida baru ditemukan di dalam lambung Mirna tiga hari usai meninggal,” katanya. (ar)
Leave a Reply