ragamlampung.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mesuji hanya memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji, untuk memberikan surat peringatan kepada bakal calon Bupati Khamami.
Panwaslu sudah mengadakan pemanggilan terhadap calon petahana tersebut, terkait penyataannya yang menyebut lembaga penyelenggara pemilu tidak becus. Pernyataan tersebut disampaikan saat kampanye dialogis di Desa Panggung Jaya, beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Mesuji Apri Susanto, mengatakan, Selasa (8/11/2016), pihaknya mengeluarkan rekomendasi itu setelah memeriksa dokumen, saksi, kajian, dan terakhir musyawarah dengan seluruh anggota Panwaslu Mesuji.
“Kasus yang ditemukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Rawa Jitu Utara itu pelanggaran administrasi pemilu. Kami meneruskannya kepada KPU Mesuii untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015, PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 14 dan 19,” Apri menjelaskan. (tim)
Leave a Reply