ragamlampung.com -– Sebanyak 34 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan upahnya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Formulasi perhitungan kenaikan UMP yakni berdasarkan besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan besaran kenaikan UMP tahun depan 8,25 persen, yang didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07 persen, dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18 persen.
Dari hitungan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menaikkan UMP dari Rp1.763.000 di tahun 2016, menjadi Rp1.908.447 di tahun 2017.
Sedangkan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP dari Rp 3.100.000 menjadi Rp3.355.750 di tahun 2017.
Provinsi lainnya juga telah mengumumkan kenaikan UMP untuk 2017 mendatang. Hal ini mengingat UMP tersebut akan berlaku per tanggal 1 Januari 2017.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan besaran kenaikan UMP 2017 di 34 provinsi sebagai berikut:
1. Aceh, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.118.500 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di tahun 2017.
2. Sumatera Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.811.875 di 2016, menjadi Rp 1.961.354 di 2017.
3. Sumatera Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.800.725 di 2016, menjadi Rp 1.949.284 di 2017.
4. Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.095.000 di 2016, menjadi Rp 2.266.722 di 2017.
5. Jambi, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.906.650 di 2016, menjadi Rp 2.063.000 di 2017.
6. Bangka Belitung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.341.500 di 2016, menjadi Rp 2.534.673 di 2017.
7. Kepulauan Riau, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.178.710 di 2016, menjadi Rp 2.358.454 di 2017.
8. Bengkulu, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.605.000 di 2016, menjadi Rp 1.730.000 di 2017.
9. Sumatera Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.206.000 di 2016, menjadi Rp 2.388.000 di 2017.
10. Lampung, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.763.000 di 2016, menjadi Rp 1.908.447 di 2017.
11. Banten, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.784.000 di 2016, menjadi Rp 1.931.180 di 2017.
12. DKI Jakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 3.100.000 di 2016, menjadi Rp 3.355.750 di 2017.
13. Jawa Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.312.355 di 2016, menjadi Rp 1.420.624 di 2017.
14. Jawa Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.265.000 di 2016, menjadi Rp 1.367.000 di 2017.
15. Yogyakarta, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.237.700 di 2016, menjadi Rp 1.337.645 di 2017.
16. Jawa Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.273.490 di 2016, menjadi Rp 1.388.000 di 2017.
17. Bali, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.807.600 di 2016, menjadi Rp 1.956.727 di 2017.
18. Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.482.950 di 2016, menjadi Rp 1.631.245 di 2017.
19. Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.425.000 di 2016, menjadi Rp 1.650.000 di 2017.
20. Kalimantan Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.739.400 di 2016, menjadi Rp 1.882.900 di 2017.
21. Kalimantan Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.085.050 di 2016, menjadi Rp 2.258.000 di 2017.
22. Kalimantan Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.057.528 di 2016, menjadi Rp 2.222.986 di 2017.
23. Kalimantan Timur, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.161.253 di 2016, menjadi Rp 2.339.556 di 2017.
24. Kalimantan Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.175.340 di 2016, menjadi Rp 2.358.800 di 2017.
25. Gorontalo, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.875.000 di 2016, menjadi Rp 2.030.000 di 2017.
26. Sulawesi Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.400.000 di 2016, menjadi Rp 2.598.000 di 2017.
27. Sulawesi Tengah, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.670.000 di 2016, menjadi Rp 1.807.775 di 2017.
28. Sulawesi Tenggara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.850.000 di 2016, menjadi Rp 2.002.625 di 2017.
29. Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.250.000 di 2016, menjadi Rp 2.500.000 di 2017.
30. Sulawesi Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.864.000 di 2016, menjadi Rp 2.017.780 di 2017.
31. Maluku, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.775.000 di 2016, menjadi Rp 1.925.000 di 2017.
32. Maluku Utara, mengalami kenaikan UMP dari Rp 1.681.266 di 2016, menjadi Rp 1.975.000 di 2017.
33. Papua, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.435.000 di 2016, menjadi Rp 2.663.646 di 2017.
34. Papua Barat, mengalami kenaikan UMP dari Rp 2.237.000 di 2016, menjadi Rp 2.416.855 di 2017. (ar)
Leave a Reply