ragamlampung.com — Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan menggelar aksi mogok nasional. Aksi tersebut rencananya digelar antara 25 November-2 Desember 2016.
Tuntutan yang akan disampaikan yaitu penolakan serikat buruh terhadap penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kita sedang persiapan mogok nasional, karena pemerintah mengabaikan aspirasi buruh yang menolak penetapan UMP dengan PP 78/2015. Seluruh buruh tidak setuju dengan PP ini,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Said mengatakan, aksi tersebut akan dilaksanakan secara serempak minimal di 26 provinsi di Indonesia. Provinsi tersebut di antaranya Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan.
Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, NTB, NTT dan Papua.
“Di Pulau Jawa seluruh provinsi, Sulawesi juga seluruh provinsi. Anggota KSPI ada di 30 provinsi, tapi setidaknya aksi ini akan berlangsung di 20-an provinsi. Ini juga dilakukan di 250-300 kabupaten/kota,” kata dia.
Said mengatakan, sekitar 1 juta-2 juta buruh diperkirakan akan ikut dalam aksi ini. Hal tersebut mengingat aksi mogok bukan hanya melakukan aksi unjuk rasa tetapi juga dengan menghentikan kegiatan di pabrik dan perusahaan.
“Ini bukan hanya demo, tapi buruh di kawasan industri akan menghentikan produksinya. Mereka akan berkonsentrasi di dalam kawasan industri masing-masing,” katanya. (ar)
Leave a Reply