Poin-Poin Banding Jessica Wongso

Share :

sidang-vonis-jessica-kumala-wongso
ragamlampung.com – Usai divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida dengan korban Mirna Salihin, tim pembela tersangka Jessica Wongso kini siap mengajukan banding.

Informasi yang dihimpun Rabu (16/11/2016), pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan ia dan timnya sedang menyusun memori banding. Rencananya ia akan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan depan.

“Kami sekarang masih sibuk buat memori banding. Belum selesai, masih perlu pengkajian. Satu minggu ini kami kerjakan, nanti saya serahkan ke PN untuk memori bandingnya,” kata Otto.

Otto sempat membocorkan sedikit poin yang bakal diajukan oleh pihak Jessica. Salah satunya adalah fakta mengenai jenazah Mirna yang tidak diautopsi.

“Dalam sejarah hukum baik di Indonesia maupun di negara lain, tidak pernah seorang hakim mempunyai otoritas menyatakan sebab matinya korban. Sebab matinya korban itu selalu dinyatakan oleh dokter dan dokter menyatakan itu melalui autopsi,” katanya.

Menurut Otto, dalam kasus pembunuhan kematian seseorang harus didasarkan pada hasil autopsi. Seorang hakim tidak bisa menentukan apa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya belum pernah melihat yang menyatakan matinya korban itu hakim, karena dia bukan dokter, bukan keahlian dia gitu. Jadi, artinya meskipun hakim berwenang membuat keputusan apapun tapi dia tidak boleh melampaui kompetensinya,” kata Otto.

“Kalau sampai bahwa tanpa otopsi hakim bisa menentukan sebab matinya korban, maka semua ahli dokter patologi di Indonesia harus dibubarkan, tidak ada lagi itu.”

Ia mengatakan, pihaknya akan mengkritik penilaian hakim yang menyebut air mata Jessica tidak ikhlas. Karena tidak lazim hakim menanggapi kasus pembunuhan dengan asumsi dari air mata dan ingus. “Kita akan berikan kritiklah mengenai hal itu,” katanya. (ar)

Share :