Calon Kepala Daerah Harus Paham Penanganan Fakir Miskin

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Dalam setiap kampanye calon kepala daerah, isu kemiskinan yang diangkat biasanya seputar menanggulangi kemiskinan. Padahal, seharusnya calon itu memahami dulu aturan penanganan fakir miskin.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di gedung DPR, di Jakarta, Senin (21/11/2016), mengatakan, para calon kepala daerah seharusnya memakai referensi utama soal kemiskinan dari UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam UU tersebut diamanatkan soal sistem pendataan fakir miskin secara bottom up.

Artinya, data kemiskinan dirangkum sejak tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dilaporkan ke tingkat kementerian. “Ini dapat dijadikan momentum pengingat bahwa kita punya aturan resmi soal penanganan kemiskinan yang harus dipahami bersama,” katanya. (ar)

Share :