ragamlampung.com — Dua terdakwa pembajakan truk bermuatan rokok sebanyak 542 bal atau seharga Rp6 miliar, divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan. Mereka adalah Jamal Tholib (38), warga Sidoarjo, Jatim, dan Juniardi (38), warga Jl Yos Sudarso, Bandarlampung.
Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (5/12/2016).
Jamal dan Juniardi bersama dua rekannya yang kini buronm membajak truk rokok di Weleri, Kendal, Selasa (26/7/2016). Keberadaan truk itu sempat diketahui di Batang dari alat pelacak sinyal. Truk itu akhirnya diamankan di Polres Kendal.
Ketua majelis hakim PN Semarang Fatkhurrahman menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 352 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Kedua terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan,” kata Fatkhurrahman.
Kedua terdakwa itu menerima vonis hakim. “Saya menerima, tidak mengajukan upaya hukum lain,” kata Jamal. (ar)
Leave a Reply