Layanan Ojek Online Mang Jek, Segera Hadir di Bandarlampung

Share :

ragamlampung.com — Trend ojek online sedang marak di Indonesia, demikian pula di Palembang. Mang-Jek, ojek online kreasi anak-anak Palembang itu kini memilik 400 driver dengan rata-rata pesanan 800-1.000 per hari.

Layanan ini juga direncanakan dalam waktu dekat dioperasikan kantor cabang di sejumlah daerah seperti Batam, Jambi, Bandarlampung, bahkan Jakarta.

Komisaris PT Mang Jek Indonesia (MJI), Gunawan, menjelaskan, awalnya Mang Jek dibentuk oleh sembilan orang dengan keahlian masing-masing, lima orang di antaranya berasal dari Palembang dan empat lainnya dari luar Palembang namun pernah kuliah di perguruan tinggi yang sama.

Para pemuda ini terpanggil untuk bisa memberikan pelayanan jasa transportasi yang murah, aman dan terjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Nama Mang-Jek merupakan singkatan dari Demang Ojek karena diciptakan secara tidak sengaja oleh para pendirinya yang kerap berkumpul bersama-sama di Kawasan Perumahan di Jl Demang Lebar Daun.

Kelebihan yang ditawarkan Mang Jek dibandingkan jasa ojek online lainnya, menurut Gunawan, dari sisi sistem bagi hasil, Mang Jek memberikan porsi pendapatan yang lebih besar yakni 94:6. Artinya 94 persen diberikana kepada driver dan hanya 4 persen saja yang dikembalikan ke perusahaan.

Selain itu, seluruh driver Mang Jek dilindungi oleh asuransi kesehatan dan kecelakaan In-health Mandiri, free kuota, free call dan free-chart menggunakan aplikasi What’s Apps (WA) dan layanan lainnya.

“Kami juga memberikan kuota internet gratis sebesar 2 gygabite, bisa saja bertambah menjadi 3 gygabite bahkan 6 gygabite jika melebihi dari target harian yang kami tetapkan,” kata Gunawan, dilansir Kamis (15/12/2016).

Pelanggan Mang Jek juga dimanjakan dengan tersedianya kartu kredit yang bekerjasama dengan Bank Mandiri berupa Mandiri I-Cash untuk membeli makanan secara nontunai pada sejumlah gerai makanan.

Untuk menjadi driver Mang Jek cukup mudah hanya perlu melampirkan fotokopi KTP, STNK, KK dan SKCK tanpa perlu melampirkan barang jaminan.

Soal legalitas usaha, perusahaan di bawah naungan PT MJI itu telah mengajukan pengusulan hak cipta merek, logo yang didaftarkan sebanyak 8 logo kepada Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM RI. (ar)

Share :