ragamlampung.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menginstruksikan kepada jajaran aparat kepolisian untuk menangkap organisasi masyarakat yang melakukan sweeping secara anarkis.
Sebelumnya ormas berbalut agama tertentu mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya dan melarang penggunaan simbol perayaan agama non Islam. Alasan ormas itu merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.
“Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum,” kata Kapolri, di Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).
Ia juga melarang ormas-ormas yang mengklaim sosialisasi fatwa MUI yang dapat menganggu ketertiban dan dapat menimbulkan ketakutan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau pemilik toko tidak memaksa karyawan untuk menggunakan atribut Natal.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan MUI soal fatwa yang harus mempertimbangkan kebhinekaan Indonesia.
Kapolri juga memberikan teguran keras pada Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo, Yogyakarta.
Teguran itu terkait surat imbauan Kapolres kepada pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam. Surat imbauan ini merujuk fatwa MUI. (ar)
Leave a Reply