Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kembali Jalani Sidang Korupsi

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Kohar Ayub, kembali menjalani sidang kasus korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa di sekolah dasar wilayah kabupaten itu.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Mananoer Rachmat, digelar di Pengadian Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (19/12/2016). Sidang menghadirkan 11 orang saksi dari jaksa penuntut umum.

Mereka antara lain, Rubenta Tarigan (KPA), Imam Sayuti dan Agus Suryono (Penerima Barang), Margono, Sarkijan, Fitria,dan Yogi Kansiria (Pemeriksa Barang), Sarjito (PPTK), Muhayat dan Yusuf Kartubi (DPPKAB), Weli Siburian (Bendahara Keuangan).

Kohar Ayub didakwa telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ar)

Share :