ragamlampung.com — Jumlah warga negara asing (WNA) yang mengantongi izin tinggal sementara di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas III, Kotabumi, Lampung Utara, mencapai 27 orang. Mereka tersebar di tujuh kabupaten yang menjadi wilayah kerja kantor Imigrasi itu.
Kabupaten itu Lampung Utara, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan, Lampung Barat, dan Pesisir Barat. Way Kanan menempati urutan teratas dengan 13 WNA.
Kepala kantor Imigrasi setempat Noor Agus Hidayat, mengatakan, Kamis (5/1/2017), WNA di Kabupaten Lampung Utara sebanyak empat orang, Mesuji (3), Tulangbawang Barat (2), dan Pesisir Barat (1 WNA).
Dari 27 WNA itu, 19 bekerja di sejumlah perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten, sisanya turut dengan istrinya mengantongi KITAS. Para pekerja asing yang ada di wilayah kerja itu, seluruhnya memiliki dokumen resmi mulai dari izin kerja hingga KITAS.
“Tenaga Kerja Asing (TKA) didominasi asal Malaysia dengan total 14 orang. Sisanya berasal dari Taiwan, India, Korea Selatan, dan Thailand,” ujarnya.
Noor mengatakan, hingga ini belum ditemukan pelanggaran TKA di wilayah kerjanya. Tapi, pihaknya selalu menerjunkan petugasnya tiap bulan ke seluruh daerah. “Tiap bulan kami sebar petugas ke daerah agar tak ada WNA ilegal,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply