Pelaku Kejahatan jika Bahayakan Warga, Tembak di Tempat

Share :

ilustrasi tembak di tempat

ragamlampung.com – Tersangka kejahatan di di Kabupaten Tulang Bawang kerap sadistis, tidak segan
melukai sampai membunuh korbannya. Karena itu, Komandan Komando Rayon Militer (Koramil) 412/01
Tulang Bawang memerintahkan anggotanya tembak di tempat.

Namun, tembak di tempat baru bisa dilakukan jika anggota Koramil memergoki pelaku kejahatan sedang
beraksi serta membahayakan warga dan petugas kepolisian. “Bukan berdasarkan penyelidikan ataupun
penyergapan dan penangkapan,” kata Danramil 412/01 Tulang Bawang Kapten (Inf) Lukmansyah, Senin
(8/8).

Perintah ini dikeluarkan karena wilayah kerja Koramil meliputi tujuh kecamatan, sedangkan jumlah
anggota terbatas. Demi menjaga keamanan warga, anggotanya harus bertindak tegas kepada pelaku
kejahatan yang membahayakan.

Pihaknya siap membantu tugas kepolisian menjaga keamanan. Namun, tak akan melakukan
penangkapan karena dikhawatirkan membuat ketersinggungan pihak lain.

Koramil 412/01 Tulang Bawang Tengah berada di bawah naungan Kodim 0412 Lampung Utara
membawahi tujuh kecamatan di Tulang Bawang Barat, yaitu Tulangbawang Tengah, Pagardewa, Gunung
Terang, Gunung Agung, Lambu Kibang, Way Kenanga, Batu Putih. (ar)

Share :