ragamlampung.com – Distributor pupuk di Provinsi Lampung diingatkan segera mendistribusikan dan memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani.
Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan sanksi tegas bagi distributor yang membandel mulai sanksi tertulis hingga pencabutan izin. Sanksi tegas itu mulai berlaku Maret 2017 atau sejak pemberlakuan pembelian pupuk dengan sistem biling.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Lukmansyah mengatakan, sanksi pencabutan izin merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 99 Tahun 2016 tentang pola distribusi pupuk berubsidi di Lampung.
“Dalam pergub itu sudah jelas aturan pendistribusian pupuk menggunakan sistem biling. Jika sudah membayar ke Bank Lampung, distributor paling lambat lima hari setelah dibayar harus mengirimkan pupuk ke kelompok petani,” katanya, Kamis (19/1/2017).
Ia mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan Kementerian Pertanian tahun 2017 untuk Lampung terdiri Urea sebanyak 228.500 ton, SP-36 (42.635 ton), ZA (17.961 ton), NPK (129.500 ton), dan Organik (26.400 ton). (ar)
Leave a Reply