ragamlampung.com — Polisi menangkap seorang tersangka yang notabene paman dari korban yang masih di bawah umur. Korban yang berusia 16 tahun itu hamil dua bulan karena perbuatan tersangka Heri Susanto (30).
Tersangka ditangkap aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, di rumah kontrakannya, Jumat malam lalu.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, Minggu (22/1/2107), penangkapan tersangka berdasarkan laporan orangtua korban bahwa anaknya telah hamil dua bulan.
“Tersangka mencabuli korbannya dengan alasan suka sama suka sejak Oktober 2016 hingga 20 Januari 2017 hingga korban hamil,” katanya.
Eko menjelaskan, perbuatan tersangka bermula sering datang ke rumah korban saat orangtua korban tak ada di rumah. Kemudian ia merayu hingga korban menuruti kemauannya.
Untuk mengelabui perbuatan bahwa korban telah hamil, tersangka mencari rumah kontakan dan mereka tinggal bersama (kumpul kebo). Tapi, perbuatan mereka akhirnya tercium oleh orangtua korban dan dilaporkan ke polisi. (ar)
Leave a Reply