Resmi Tersangka, Polda Tahan Sekda Tanggamus

sekda tanggamus mukhlis basri.
Share :

ragamlampung.com — Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Mukhlis Basri resmi menjadi tersangka dan ditahan Polda Lampung, Senin (23/1/2017). Ia diduga memiliki psikotropika jenis Happy Five.

Dua teman Mukhlis, Oktarika yang merupakan pegawai negeri sipil Dinas Bina Marga Lampung dan temannya, Doni–pemasok psikotropika, ditahan di Polda Lampung. Namun, satu anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan, dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Mereka digerebek petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, di salah satu hotel di Bandarlampung, Minggu (22/1/2017) malam. Penggerebakan itu terkait dugaan pesta narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol M Abrar Tuntalanai mengatakan, Senin (23/1/2017), ketiganya kini ditahan di sel Ditresnarkoba Polda Lampung. “Surat perintah penahanannya sudah kami keluarkan, ketiganya ditahan,” katanya.

Psikotropika Happy Five atau dengan nama dagang erimin-5 tergolong psikotropika golongan 4, untuk penggunaannya sesuai dengan resep dokter bila tidak itu termasuk penyalahgunaan

Sebelumnya, Polda Lampung memberikan peringatan kepada para pejabat publik di Provinsi Lampung. Belasan nama sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) polisi.

Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, pihaknya telah memetakan belasan pejabat publik eksekutif dan legislatif. Polisi menduga pejabat publik itu pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu atau obat psikotropika. (ar)

Share :