ragamlampung.com — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan penghinaan agama.
Baharuzaman, Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, melaporkan kasus itu Senin (23/1/2017). Megawati dilaporkan melanggar pasal Tindak Pidana Penodaan Agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 165 (a).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, Selasa (24/1/2017), laporan tersebut merujuk pidato Megawati saat HUT PDIP pada 10 Januari lalu.
Setelah menyaksikan tayangan pidato melalui televisi tersebut, pelapor kemudian mengunduh video sambutan terlapor dari Youtube pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB dan menyimpannya dalam CD.
Rikwanto menjelaskan, kalimat Megawati yang diduga menodai agama saat pidato itu mengenai para peramal masa depan. (ar)
Leave a Reply