Presiden Kabulkan Permohonan Grasi Antasari Azhar

antasari azhar saat syukuran pembebasan dirinya.
Share :

ragamlampung.com — Permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dikabulan Presiden Joko Widodo. Grasi tersebut bertujuan memulihkan hak sipil Antasari.

Menurut Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar, ia mendapat informasi itu dari pihak Sekretariat Negara, Rabu (25/1/2017).

Untuk memastikan informasi itu, Boyamin mengaku akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Karena, biasanya aturan surat grasi dari presiden dikirimkan ke Ketua PN Jaksel.

“Isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu,” kata dia.

Antasari mengajukan grasi melalui Mahkamah Agung pada 8 Agustus lalu. Antasari dihukum 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009.

Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya pada 6 September 2011, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak tahun 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, namun ia masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. (ar)

Share :