ragamlampung.com — Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mesuji disetujui DPRD setempat menjadi peraturan daerah (perda).
Penandatanganan nota persetujuan itu dilaksanakan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mesuji, Tias Nuziar, pada rapat paripurna, Jumat (27/1/2017).
Raperda yang disetujui tesebut merupakan raperda yang diajukan pada agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2016. Yakni, Raperda tentang Izin Trayek, Izin Reklame, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Plt Bupati Mesuji, Tias Nuziar berterimakasih dan mengapresiasi Panitia Khusus dan fraksi-fraksi DPRD serta SKPD terkait yang telah bekerja keras menyampaikan pikiran dan gagasan selama pembahasan raperda tersebut.
“Saya menyadari proses pembahasan tersebut terjadi dinamika, saling berargumentasi, saling memberikan kritik dan saran. Yang tentu semuanya bermuara untuk kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mesuji yang kita cintai ini,” katanya.
Raperda yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk evaluasi.
“Saya berharap disetujuinya tiga raperda ini menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan Mesuji,” kata dia. (gst)
Leave a Reply