Kasus Calon Bupati, Polres Tolak Pengembalian Berkas Kejaksaan

kapolres mesuji akbp puji sutan memberikan keterangan soal perkembangan kasus hukum pilkada, jumat (27/1/2017).
Share :

ragamlampung.com — Polres Mesuji menolak pengembalian berkas perkara Calon Bupati Mesuji Khamami oleh Kejaksaan Negeri Menggala. Karena, pengembalian itu sudah dilakukan satu kali sehingga dinilai menyalahi prosedur peraturan dan kesepakatan bersama.

Kapolres Mesuji AKBP. P Puji Sutan mengatakan, tidak diterimanya pengembalian berkas oleh kejaksaan yang kedua kalinya karena berdasarkan UU dan kesepakatan bersama, tidak boleh dilakukan hingga yang kedua kalinya oleh pihak kejaksaan.

Pengembalian berkas pertama sudah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena berkas perkara belum lengkap dan meminta tambahan saksi ahli KPU, Kemendagri, Bawaslu Pusat dan ahli hukum tata negar.

“Itu semua sudah kita lengkapi bahkan sudah dikembalikan ke pihak kejaksaan,” kata Kapolres, saat jumpa pers, di Polsek Simpangpematang, Jumat (27/1/2017).

Menurut Kapolres, pengembalian berkas pertama perkara untuk Khamami sudah diajukan kembali kejaksaan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas tersebut.

“Seharusnya pihak kejaksaan tidak lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke kami. Berkas menurut kesepakatan bersama Sentra Gakumdu dan UU, hanya dilakukan cuma sekali dan itu seharusnya ada di kejaksaan bukan dengan kami lagi,” kata Puji yang diamini Ketua Panwaslu Mesuji Apri Susanto.

Ia mengatakan, perkara kasus calon pilkada nomor dua atau Khamami, saat ini sudah di JPU. Calon bupati itu sudah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga kampaye di luar jadwal, mengunakan fasilitas negara, dan memberikan suatu janji. Dan ini murni pelanggaran tindak pidana pilkada.

Pengembalian berkas yang kedua kali ini itu karena JPU menganggap berkas yang pertama masih ada yang kurang. Padahal saat pengembalian berkas yang pertama penyidik (polisi) sudah melengkapi. “Maka pengembalian berkas kedua kami tidak bisa menerimanya, karena itu sudah dilengkapi oleh penyidik,” katanya.

Jaksa menganggap masih ada kekurangan empat keterangan tambahan saksi ahli. Padahal dalam UU apabila ada kekurangan dapat diusulkan dalam persidangan atau peradilan nanti.

“Menurut kami, hasil penyidik yang dilakukan tidak ada kekurangan lagi karena berkas perkara itu dilimpahkan dengan kesepakatan bersama. Pembentukan Gakumdu tujuannya sudah jelas yakni untuk meminalisir perbedaan,” kata Kapolres.

Terkait kasus yang menimpa calon Wakil Bupati Mesuji nomor urut satu M. Adam Ishak, Kapolres mengatakan, sudah diproses bahkan dilimpahkan ke Polda Lampung.

“Calon wakil bupati nomor urut 1 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara tindak pidana umum yakni pengeroyokan dan pemungkulan terhadap calon bupati nomor urut dua,” kata dia.(ar)

Share :