Direstui Gubernur Ditolak Bupati

Share :

Penambangan Batu Bara di Mesuji

ragamlampung.com – Sikap berbeda dipertontonkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji terkait izin penambangan batubara di Kabupaten Mesuji.

Diketahui, PT Nokano Coal Mining (PT NCM) dan PT Indotex Pratama Jaya (PT IPJ) resmi memegang izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara di Kabupaten Mesuji yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.

Izin tersebut mulai berlaku sejak 22 Juni 2018 sampai 22 Juni 2038.

Meski demikian sikap berbeda ditunjukan Pemkab Mesuji.

Bupati Khamami menyebut,  izin produksi batu bara di Kecamatan Pancajaya dan Tanjungraya tidak mendapat rekomendasi dari pemerintahannya.

“Tanah milik siapa. Kalau digali puluhan meter mengambil batu bara, apakah tidak jadi sungai atau danau. Mau jadi apa Mesuji yang sedang kita bangun. Walau dengan dalih akan ditimbun, saya tidak percaya. Terbukti beberapa daerah di Lahat dan beberapa daerah lainnya. Setop produksi batu bara di Mesuji. Tidak butuh investasi produksi batu bara di Mesuji,” kata Khamami melalui akun facebooknya, Kamis (8/11/2018).

Pemprov Lampung diwakili Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Intizam melalui Kepala Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Anca Oktavianus mengatakan penerbitan izin usaha penambangan untuk PT NCM dan PT IPJ karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.

“Izin ini dikeluarkan lantaran kedua perusahaan tersebut memenangkan gugatan di PTUN terkait eksplorasi tambang batubara pada bulan Oktober tahun 2007, pada zaman Pak Bupati Tulangbawang Abdurachman Sarbini
(Mance) yang lalu ,” kata Anca, Jumat (9/11/2018).

Menurut dia, PT NCM dan PT IPJ belum bisa melakukan operasi produksi tambang batu bara jika tidak mendapat persetujuan masyarakat setempat.

“Banyak hal yang harus dilakukan kedua perusahaan itu. Mereka harus berkoordinasi dengan masyarakat di sana (Mesuji), apakah mereka setuju atau tidak tanahnya diganti rugi atau dijual ke perusahaan tersebut,” tutur Anca.

Dari data DPMPTSP, PT IPJ mendapat operasi produksi batu bara di atas lahan seluas 4.795 hektar di Kecamatan Tanjungraya dan Mesuji. Sementara PT NCM di Kecamatan Pancajaya dengan luas lahan 3.341 hektar. (rls)

Share :