Mencalonkan Diri Lagi, Kades Harus Cuti

Share :

ragamlampung.com,LAMPUNG TIMUR –  Ada 152 Desa se Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Khusus untuk kepala desa yang akan kembali mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka dirinya akan Cuti sampai dengan selesainya penetapan calon kades terpilih yakni 31 Oktober 2019.

“Ketika ada kades yang akan kembali mendaftarkan diri maka kades itu statusnya cuti, jadi terhitung sejak kades itu mendaftarkan diri sejak itulah kades tersebut tidak ada wewenang lagi menjadi kepala desa sampai penetapan calon terpilih kepala desa yakni 31 oktober 2019,” terang Jaya SH MH direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Lampung Timur, Minggu (8/9).

Selama masa cuti tersebut lanjutnya, maka terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena kepala desa yang ingin mencalonkan diri lagi itu diberi cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih sesuai (Pasal 42 ayat (1) PP Desa). Dalam hal kepala desa cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih, sekretaris desalah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sesuai (Pasal 42 ayat (2) PP Desa.

“Yang menggantikan Kades itu memimpin roda pemerintahan di desa adalah pak carik desa tersebut, masa akhir pendaftaran calon kades 12 september 2019 sampai 31 oktober 2019 maka carik itulah yang menggantikan kepala desa tersebut memimpin desa,” papar Jaya.

Oleh karena itu kepada kades petahana harus memahami aturan tersebut, jangan sampai ketika dirinya menjadi calon kepala desa masih mempergunakan kewenangan kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa untuk kampanye supaya duduk kembali menjadi kades, junjung tinggi sportifitas.

“Status kades itu sama dengan calon kepala desa yang lain, aparatur desa harus tunduk kepada carik desa karena sang kades sedang cuti, terkecuali pada 31 oktober 2019 kepala desa itu kembali duduk dan ditetapkan sebagai kades terpilih,” jelas bang Jaya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 152 desa dari 264 desa se-kabupaten Lamtim.

Wirham Riadi selaku kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamtim menuturkan, lebih dari separuh desa yakni 152 dari 264 desa di kabupaten Lamtim akan melakukan pilkades pada tahun 2019 ini. Oleh karena itu dirinya meminta kepada calon kepala desa di 152 desa bisa melengkapi persyaratan pendaftaran yang akan di buka pada 5 september sampai 12 september.

“Untuk pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 30 Oktober 2019. Jadwal pilkdes sudah disusun meski bersifat tentatif, namun diharapkan tidak ada perubahan. Kami berharap semua tahapan berjalan lancar dan aman,” harapnya.

Berikut jadwal pemilihan kepala desa di Kabupaten Lampung Timur:

1. Pendaftaran periode satu : tanggal 5 -12 September 2019.

2. Penelitian kelengkapan berkas: 13 September 2019.

3. Pengumuman hasil penelitian berkas bakal calon kepala desa: 1 s.d 3 Oktober 2019.

4. Penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa: 4 s.d 10 oktober 2019.

5. Tes tertulis: 14 Oktober 2019

6. Deklarasi calon siap menang siap kalah: 21 Oktober 2019

7. Kampanye calon kepala desa: 22 s.d 24 oktober 2019.

8. Hari tenang dilaksanakan selama 3 hari: 25 s.d 29 oktober 2019.

9. Pemungutan dan penghitungan suara 30 Oktober 2019

10. Penetapan calon kades terpilih: 31 Oktober s.d 1 November 2019.

11. Pelantikan Kepala Desa terpilih: 16 desember 2019. (imron)

Share :