ragamlampung.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat menekankan agar seluruh anggota Panwas baik tingkat kabupaten maupun kecamatan tidak ada yang terlibat dalam keanggotaan partai politik (Parpol).
Menurut dia, bagi anggota Panwas yang terlibat dalam Parpol harus dilengkapi surat pengunduran diri dari dari partainya bernaung.
“Semua ini dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan yang didasari oleh keberadaan anggota Panwascam di partai, tapi apabila sudah lima tahun tidak aktif, tanpa menyerahkan surat pernyataan mundur yang diketahui oleh pengurus partai tidak apa-apa,” katanya.
Bahkan, ia melanjutkan, Panwaslu Tubaba juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat dalam menyeleksi Panwascam dengan mengirimkan laporan atau masukan kepada Panwaslu tingkat kabupaten jika menemukan pelanggaran seperti Panwascam yang terlibat dengan Parpol.
“Setelah tes wawancara ini ada jeda hingga pelantikan, paling telat pelantikan dilaksanakan pada awal bulan depan. Jika ada laporan dari masyarakat kami tunggu dan kalau bisa dibuktikan,” kata Midiyan.
Ketua Panwaslu kabupaten itu menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke sekretariat Panwaslu maupun melalui surat atau email dan nomor telepon sehingga nantinya identitas akan dirahasiakan.(tedi)
Leave a Reply