Kemenkumham Lampung Uji Coba Sistem Kepegawaian Otomatis

Share :

kemenkumham-ri
ragamlampung.com — Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, dan empat kanwil lainnya di Indonesia, uji coba penerapan mutasi, kenaikan pangkat, dan pensiun secara otomatis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Uji coba kanwil lainnya adalah DKI, Kalbar, Jabar dan Banten.

“Secara otomatis di sini bukan berarti langsung mendapat kenaikan pangkat berdasarkan lamanya kerja, tapi dilihat juga track record bekerja. Dengan sistem ini diharapkan para pegawai lebih giat lagi melakukan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir kesalahan administratif yang sering terjadi, seperti keterlambatan menerima gaji padahal sudah mengajukan pensiun,” kata Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Jumat (9/9/2016).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kemenkumham dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilakukan di Graha Pengayoman Gedung Utama Sekretariat Jenderal, Kamis (8/9/2016).

Nota Kesepahaman ditandatangani Sekjen Kemenkumham, Kepala Deputi Bidang Mutasi dan Kepegawaian, Kepala Regional BKN Jakarta dengan Kepala Kanwil DKI, Lampung, dan Kalimantan Barat, Kepala Regional BKN Bandung dengan Kepala Kanwil Jawa Barat dan Banten, disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Rantam Sariwanto mengatakan, sistem kepegawaian otomatis ini masih uji coba, namun tetap dilakukan sebagai inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan sistem ini pegawai tidak perlu lagi berbondong-bondong untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat. seperti mengajukan berkas, memvalidasi berkas, dan lain-lain.

Kepala Deputi Bidang Mutasi dan Kepegawaian Kuspriyomurdono menambahkan, dalam menggunakan online sistem, asas yang digunakan adalah asas percaya.

“Yang penting kita percaya dulu dengan data yang diberikan oleh instansi, jika dikemudian hari terdapat kesalahan maka kita akan melakukan koreksi dan pembenahan,” katanya.

Untuk menjalankan sistem ini, kata dia, perlu adanya rekonsiliasi data lebih dulu. Sehingga tiap kementerian valid secara nasional.

“Kalau mungkin terdapat masalah, tapi itu yang akan menjadi tolok ukur dan evaluasi. Rekonsiliasi data dilakukan satu tahun sebelum yang bersangkutan pensiun,” kata dia. (ar)

Share :