ragamlampung.com – Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) setiap tahun selalu mendapat anggaran ratusan miliar untuk membiayai berbagai proyek. Namun, dalam pelaksanaanya kerap kali memunculkan masalah akibat pengerjaan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan proyek BBWSMS salah satunya terlihat pada pelaksanaan proyek Rehabilitasi Jaringan Daerah Rawa Mesuji-Tulangbawang.
Proyek tahun 2015 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp14,872 Miliar ini dikerjakan oleh PT.Asmi Hidayat dengan Surat Penunjukkan Nomor KU.03.01/SPPBJ/SNVT.PJPAMS/IRA.III/45 tertanggal 03 Juni 2015, dan Nilai kontrak Rp12,440,296,000 dengan Nomor Kontrak HK.02.07/08/SNVT-PJPAMS/IRA-III/VI/2015 tertanggal 09 Juni 2015.
Selain diduga kuat pengerjaanya tidak sesuai ketentuan, proyek yang diharapkan mampu memperbaiki kondisi Jaringan Daerah Rawa Mesuji – Tulangbawang ini justru memicu air naik ke jalan bahkan ke rumah warga saat air pasang. Kuat dugaan pelaksanaan proyek ini seperti rehab saluran primer, rehabsaluran skunder, pembersihan lapangan, perkuat tebing dengan kayu gelam tidak dilaksanakan sepenuhnya atau tidak sesuai kontrak.
Bahkan, pada proses penimbunan volumenya disinyalir jauh dari ketentuan dalam RAB, begitu juga penggunaan kayu gelam volumenya diduga tidak sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
“Pelaksanaan proyek itu memang diduga tidak sesuai ketentuan. Itu sangat terlihat di daerah Desa Sidang Sidorahayu Rawajitu Utara pengerukan kanalnya tidak pakai ponton. Tanah penimbunan tanggulnya juga kurang, sehingga air naik ke jalan dan perumahan warga saat air pasang,” ujar anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Hartopo.
Parahnya lagi, menurut Hartopo, jarang pancang di proyek itu sangat lebar sehingga menyebabkan jalan darat mengecil.”Akibat jarak pancang dengan pancang lebar, jalan di darat mengecil,” katanya.
Kondisi proyek itu diperparah oleh penggunaan kayu gelam yang diduga tidak sesuai ketentuan baik dalam jumlah maupun jarak penanamannya.”Pengerjaan proyek ini sangat mengecewakan, padahal anggaran yang dihabiskan sangat besar,” katanya.
Awal tahun lalu disebutkan bahwa paket pekerjaan rehabiltas jaringan daerah Rawa Mesuji-Tulang Bawang, milik SNVT Balai Besar Way Sekampung Provinsi Lampung diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya. Demikian dibeberkan Indonesia Social Control (ISC), Selasa (12/1/2016).
Proyek itu dikerjakan pemenang PT. Asmi Hidayat. Jl WR. Supratman Gg. Pegadaian No 12. Bandar Lampung senilai Rp12.440.296.000. No Kontrak HK.02.07/08/SNVT-PJPAMS/IRA-III/VI/2015. Untuk itu, ISC memandang perlu melaporkan dugaan kuat adanya KKN di SNVT Balai Besar Way Sekampung.
Laporan pekerjaan rehabiltasi jaringan Daerah rawa Mesuji-TulangBawang yang diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis. “Kami segenap Tim Koalisi Media dan LSM memandang perlu untuk melapor pekerjaan rehabiltasi jaringan daerah rawa Mesuji – Tulang Bawang yang diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis dengan nilai anggaran Rp 12.440.296.000,- yang dilaksanakan oleh PT Asmi Hidayat sebagai berikut,” kata Direktur Indonesia Social Control (ISC) Sofwan Rolie.
Dalam data ISC di antaranya disebutkan pekerjaan persiapan dilaksanakan II. rehap saluran primer (1.200 m) pembersihan lapangan luas 24.000 m2 , total tidak dilaksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan/ditimbunkan tanpa pembersihan.
Kemudian, pekerjaan perkuat tebing (kayu pancang gelam) sebanyak 48.000 batang dilaksanakan hanya 18.052 batang saja dikarenakan bagian luar yang tampak terlihat berjarak 15 cm sedangkan bagian dalam yang tertimbun jarak 3,5 m yang seharusnya jarak cerucuk gelam diluar maupun didalam jarak 10 cm. Lantas, pekerjaan perapihan (baby roler) luas 19.200 m2 hanya dilaksanakan 7.600 m2. III. Rehab saluran skunder (3.600 m).
Pekerjaan pembersihan lapangan luas 36.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Dan pekerjaan perapihan (baby roler) luas 28.800 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 11.500 m2, IV. Rehap saluran sekunder (35.500 m ) yang mencakup pekerjaan pembersihan lapangan 213.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan/ditimbunkan saja tanpa pembersihan.
Seterusnya, pekerjaan perapihan 213.000 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 85.000 m2 serta V. Rehap tanggul pengamanan (16.600 m). Pembersihan Lapangan 332.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Pekerjaan perapihan (baby roler) luas 249 .000 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 99.600 m2.
Dengan demikian untuk Pekerjaan yang diduga kuat tidak dilaksanakan antara lain : pembersihan lapangan dengan total 605.000 m2 X 1.350 = Rp 816. 750.000,- pekerjaan perkuat tebing (kayu pancang gelam) 29.948 batang X 32.000 = Rp 958.336.000 ,- pekerjaan perapihan (baby roler) luas 204.000 m2 X 1450 = Rp 295.850.000,- dengan demikian total kerugian negara Rp 2.070.936.000. (ito)
Leave a Reply