Fokus Periksa Saksi, Kejati Lengkapi Berkas 2 Tersangka KONI

Share :

ragamlampung.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini fokus memeriksa saksi.

Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas dua tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan dua tersangka yakni Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN).

“Segera kami panggil saksi yang lain demi kelengkapan berkas dua tersangka,” kata Ricky Ramadhan, Rabu (17/4).

Kemudian, ketika ditanya pemeriksaan kembali terhadap dua tersangka akan dilakukan setelah penyidik pidsus selesai pemeriksaan saksi lain.

“Pemeriksaan terhadap dua tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ketiga saksi sudah semua diperiksa dan nanti kedua tersangka akan dipanggil berselang tidak lama dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka, Agus Nompitu.

Ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua proses penetapan tersangka, Agus Nompitu, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ricky Ramadhan, Jumat (29/3).

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar. (ino)

Share :