Dipolisikan Perusahaan, Karyawan Susu Krim Surat kepada Kapolda

Share :

ilustrasi karyawan dirugikan perusahaan
ragamlampung.com – Seorang karyawan distributor susu mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin, Dinas Tenaga Kerja, dan DPRD Kota Bandarlampung, meminta keadilan atas masalah yang menimpanya.

Heru Irawan, karyawan PT Tunas Subur menuturkan ia mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan itu. Surat dilayangkan tertanggal 4 Agustus lalu, berisi tentang perusahaan tempat ia bekerja melaporkan dirinya ke Polresta Bandarlampung. Heru dianggap orang yang bertanggungjawab dengan kerugian perusahaan sebesar Rp45.700.000.

Menurut Heru, uang sebesar itu merupakan tagihan perusahaan kepada Toko Sinsin, dan ia yang bertugas mengirimkan barang tersebut. Namun, saat hendak ditagih pemilik toko kabur dan kini tak diketahui keberadaannya.

“Saat saya melapor ke perusahaan, mereka tak mau tahu dengan urusan itu, malah menyuruh saya yang harus membayar uang itu. Saya juga dilaporkan ke Polresta. Karena itu, saya kirim surat kepada Kapolda minta keadilan,” katanya, Minggu (7/8).

Heru dan rekan kerjanya sudah menyatakan bersedia dipotong gaji untuk membantu perusahaan, tapi tak diterima, malah ia diberhentikan sepihak. “Saya bekerja juga gajinya di bawah UMK. Saya berharap dapat keadilan dari Bapak Kapolda, Disnaker, dan DPRD,” kata dia.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat siap memfasilitasi masalah itu sehingga ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. “Tapi, kita harus tahu dulu masalahana, tapi siap memfasilitasi termasuk mengundang Disnaker, perusahaan, dan karyawan itu,” kata dia. (ar)

Share :