ragamlampung.com — Komando Distrik Militer (Kodim) 0421 Lampung Selatan bekerja sama dengan instansi terkait terus mengejar tersangka baru yang melakukan pembalakan liar (illegal logging) di Register 19, Dusun Umbul Solo, Desa Padang Ratu, Kabupaten Pesawaran.
Komandan Kodim (Dandim) Lampung Selatan, Letnan Kolonel (Arm) Untoro Hariyanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya ilegal logging di wilayah tugasnya yang memiliki wilayah hutan kawasan.
“Saya sudah lapor ke Komandan Korem, dan lakukan pengejaran. Jangan ada lagi illegal logging di Pesawaran dan sekitarnya, karena merugikan masyarakat,” katanya, Rabu (10/8/2016).
Sesuai instruksi Komandan Korem, pihaknya akan terus memburu tersangka lain dalam kasus pembalakan liar di wilayah Register 19, termasuk jika melibatkan oknum aparat keamanan.
Sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Tanggamus tertangkap dalam operasi penggerebekan pembalakan liar di daerah itu. Oknum berinisial TP, berpangkat brigadir itu ditangkap bersama seorang pelaku lain, RZ oleh tim gabungan Kodim Lampung Selatan dan Koramil Gedong Tataan, Senin (8/8/2016).
Dandim Lampung Selatan mengatakan, pelaku sudah diserahkan ke Polda Lampung, sedangkan barang bukti berupa 30 gelondong kayu saat ini disimpan di Makoramil Gedong Tataan. (ar)
Leave a Reply