ragamlampung.com — Ada warga Lampung dari sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang ditangkap saat akan terbang ke Arab Saudi untuk berangkat haji menggunakan paspor palsu. Mereka kini masih ditahan di negara itu.
Otoritas imigrasi Filipina bakal meneruskan kasus ini ke pengadilan, dengan tujuan agar sindikat pemalusan paspor di Filipina terbongkar.
Mayoritas WNI itu berasal dari Sulawesi Selatan, lebih dari 50 persen. Selebihnya berasal dari Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jambi, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, dan Banten.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (21/8/2016), mengatakan, sejak awal upaya yang dilakukan arahnya menempatkan WNI sebagai korban.
“Mereka fokusnya cuma mau cari jalan naik haji. Kalau pun akan dibawa ke pengadilan, mungkin ada beberapa yang akan diminta tetap tinggal sebagai saksi korban, bukan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Namun, tentu hal itu tidak berlaku bagi WNI yang terbukti terlibat dan menjadi bagian dari sindikat tersebut. Menurut Iqbal, pada Sabtu malam (20/8/2016), verifikasi verbal terhadap WNI yang ditahan di Dentensi Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila, telah rampung.
Pada Jumat (19/8/2016), sejumlah media melaporkan bahwa paspor palsu yang dipegang para WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.
Dengan membayar 6.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS), mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.
Ternyata, para anggota jemaah WNI itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Tagalog Filipina. (ar)
Leave a Reply