ragamlampung — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara, akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh orangtua murid, agar siswa Sekolah Menangah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak membawa kendaraan ke sekolah.
Imbauan itu sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Suwandi, mengatakan, Senin (22/8/2016), tapi imbauan itu memerhatikan jangkauan wilayah. Karena di daerah itu tidak sama dengan wilayah di kota.
“Kalau di kota kendaraan umum banyak, di sini tidak semua kendaraan umum sampai ke pelosok desa. Sementara kalau orangtua harus mengkoskan anaknya perlu biaya besar,” kata dia. (ar)
Leave a Reply