Adipati : Minimalisir Konflik Tanah di Way Kanan

Share :
Bupati Way Kanan saat membuka Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016
Bupati Way Kanan saat membuka Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016

ragamlampung.com – Pemerintah Kabupaten Way Kanan berupaya untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelesaian tingginya perosoaln tanah yang terjadi di Way Kanan dengan tetap memperhitungkan aspek hukum maupun non hukum.

“Mencari solusi yang terbaik dalam menuntaskan permasalahan pertanahan bagi para pihak yang berkonflik mutlak dilakukan guna memberikan rasa keadilan dan suasana kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini mengingat tingginya permasalahan pertanahan yang begitu kompleks yang tidak hanya berujung ke ranah hukum/pengadilan maupun diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi) bahkan tidak jarang yang penyelesaiannya melalui tindakan anarkis berujung pidana,”kata Bupati Hi.Raden Adipati Surya,SH,MM., saat  Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 yang dikuti oleh Aparatur sipil Negara dilingkungan Pemkab Way Kanan, bertempat di Aula BKDD Selasa pagi (23/08/2016).

Menurut Adipati, penyebabnya adalah terjadinya ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Konflik tanah tidak hanya menyangkut soal tanah sebagai harta kekayaan, melainkan juga tanah sebagai objek hukum dan fungsi sosial. Hal ini terbukti dengan banyaknya konflik tanah warisan atau hibah, penyerobotan tanah, konflik batas maupun konflik atas ganti rugi tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan swasta.

Salah satu solusi agar meminimalisasi konflik pertanahan tersebut adalah dengan penguatan dan penertiban Administrasi pertanahan dalam sistem pendaftaran tanah. Tertib administrasi pertanahan merupakan keadaan dimana untuk setiap bidang tanah tersedia aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan pengguna, jenis hak dan kepastian hukumnya yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan lengkap.

Selain hal tersebut terdapat mekanisme prosedur, tata kerja pelayanan dibidang pertanahan yang sederhana, cepat dan masal yang dilaksanakan secara tertib dan konsisten. Oleh karenanya, Camat, Aparatur Kelurahan/Kampung sebagai garda terdepan dalam pelayanan dibidang administrasi pertanahan membutuhkan peningkatan pemahaman terhadap tertib administrasi dalam sistem pendaftaran tanah. (kan)

Share :