ragamlampung.com — Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kabupaten Pesawaran meminta warga tidak melakukan aktivitas penambangan batu di Daerah Aliran Sungai (DAS). Seruan itu menyusul maraknya aktivitas penambangan di DAS Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan.
“Aktivitas masyarakat mengeksplorasi (dan eksploitasi) aliran sungai dengan menambang batu secara ilegal, justru membahayakan mereka sendiri. Efeknya sangat luar biasa jika terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, masyarakat sendiri yang repot,” kata Kepala BLHD Pesawaran, Ajpani Majid, Rabu (24/8/2016).
Ajpani mengaku sudah mendapat laporan maraknya penambangan tersebut, dan inspeksi mendadak ke lapangan. Ia berjanji segera menindaklanjutinya dengan tindakan tegas.
“Sementara ini kita lihat dulu sejauh mana aktivitas tersebut, kalau dampaknya membahayakan masyarakat, kita hentikan. Penambangan ini perlu banyak aspek yang harus dilibatkan,” kata dia.
Para pekerja harus mengerti standar operasional dan sesuai regulasi yang berlaku. Apalagi dampak negatifnya yang terjadi dalam jangka waktu panjang.
“Kita bicara bukan masalah perekonomian masyarakat, tapi dampak ke depan. Kadang masyarakat memikirkan ekonomi dulu tanpa memikirkan keselamatan,” katanya. (ar)
Leave a Reply