ragamlampumg.com — Krisbandi Sutrisno, Kepala Kampung Sidomekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, mengancam mengerahkan warganya untuk menduduki lahan dan melarang perusahaan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa, memanen sawit di lahan seluas 290 hektare.
Kekesalannya itu memuncak karena proposal permintaan bantuan dana untuk pembangunan kampungnya berulang kali ditolak pihak perusahaan itu.
“Ancaman ini tidak main-main, warga akan menduduki lahannya sendiri yang lini masih dikuasai PT. SIP. Warga tidak akan membolehkan perusahaan memanen kelapa sawit sebelum ada penyelesaian. Selama ini perkebunan itu tidak pernah memberikan bantuan berbentuk sosial seperti CSR,” kata dia, Selasa (30/8/2016).
Ia menjelaskan, tahun 2015 pemerintah kampung bersama warga mengadakan rapat luar biasa membahas pendapatan Kampung Sidomukti. Hasilnya, disepakati membuat proposal permintaan bantuan CSR kepada PT SIP, karena perusahaan ini membuka perkebunan kelapa sawit di perbatasan dengan wilayah kampung dan ada beberapa ratus hektare tanah milik warga digarap perusahaan.
Proposal itu disampaikan kepada pimpinan PT SIP tertanggal 18 September 2015. Dan permintaan bantuan itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2002, UU No. 113 tahun 2013, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan aturan itu, kami mohon pihak PT. SIL memberikan bantuan untuk dijadikan pendapatan desa, tapi sampai sekarang proposal tidak ditanggapi,” katanya.
Warga Kampung Sidomekar berharap Bupati Tulangbawang Hanan A .Rozak dan Wakilnya Heri Wardoyo, serta Bupati Mesuji Khamami di penghujung jabatannya, membantu menyelesaikan kasus tanah warga setempat. (ar)
Leave a Reply