ragamlampung.com — Supriyanto, warga Tiyuh (Desa) Pulungkencana, Kabupaten Tulangbawang Barat, kehilangan sertifikat tanahnya yang ia gadaikan di BMT Assafiiyah. Penyebabnya, karena kelalaian petugas BMT ditambah kelihaian tersangka yang mengambil sertifikat itu.
Tersangka Juliandi Irawan (30), warga Tiuh Candrajaya, kini hilang tak tentu rimbanya, namun sudah menggondol uang Rp30 juta dari hasil menggadaikan sertifikat milik korban di salah satu bank.
Keterangan yang dihimpun Senin (5/9/2016), petugas BMT Assafiiyah, Kelurahan Mulyoasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, beberapa waktu lalu menyerahkan sertifikat milik Supriyanto kepada Juliandi.
Zia Ulkhaq, petugas BMT Assafiiyah saat itu percaya Juliandi disuruh Supriyanto untuk mengambil sertifikat.
“Itu kesalahan pegawainya, karena saya tidak pernah membuat surat kuasa untuk mengambil sertifikat tersebut,” kata Supriyanto.
Menurutnya, pinjaman dia ke BMT Assafiiyah sudah dilunasi tapi sertifikat belum diambil. “Saya baru tahu sertifikat saya hilang setelah ada petugas bank lain datang ke rumah menagih angsuran pinjaman atas nama sertifikat saya sebesar Rp30 juta,” tutur dia.
Petugas BMT, Zia Ulkhaq mengakui ada kesalahan saat menyerahkan sertifikat tanah itu. “Saya juga jadi korban penipuan orang tersebut,” katanya.
Saat itu Juliandi mengaku disuruh mengambil sertifikat oleh Supriyanto, karena tidak membawa surat kuasa, Zia membuatkan surat pernyataannya.
Namun, karena kesalahan itu Zia Ulkhaq atas nama BMT Assafiiyah membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas kehilangan sertifikat milik Supriyanto. “Saya minta tempo dua pekan mengurusnya,” ujarnya.
Kepala Tiuh Candrajaya, Kusno Utomo membenarkan Juliandi Irawan adalah warganya, dan ia sering membuat resah masyarakat. Julinda pandai memperdaya korbannya, dan membuat surat-surat palsu.
Aparat Tiuh Candrajaya pernah melaporkan kasus Juliandi kepada polisi, karena banyak memalsukan surat-surat tanah. Tapi, sebelum polisi menangkapnya, ia sudah kabur beberapa bulan lalu. (ar)
Leave a Reply