Urung Menikah karena Ulah Oknum Aparat Desa

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Seorang warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, batal menikah karena ulah oknum aparat desa.

Syt (25), warga tersebut, menuturkan, Selasa (20/9/2016), ia harus mengurus surat keterangan pengantar domisili ke aparat desa, sebagai salah satu syarat administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, oknum aparat desa meminta uang sebesar Rp450 ribu untuk pembuatan persyaratan tersebut.

“Tadinya surat itu untuk pengantar ke KUA. Saya terkejut karena oknum desa minta biaya (pengurusannya) sebesar Rp450 ribu. Saya sebenarnya tidak masalah jika minta imbalan yang sepantasnya, tapi kalau sudah sebesar itu saya tidak mampu,” katanya.

Syt akhirnya membatalkan pengurusan persyaratannya untuk menikah, dan menunda hingga ia memiliki uang sesuai permintaan oknum tersebut.

Kepala Desa Wira Bangun, Hasan, ketika dikonfirmasi menegaskan tidak ada imbalan dalam bentuk apapun dalam pengurusan administrasi itu.

“Jika memang ada pamong desa yang minta imbalan, tunjukkan sama saya siapa pamongnya dan berapa uang yang diminta. Sampai kini saya belum terima laporan ada pungli pembuatan surat pengantar persyaratan pernikahan. Jika disalahgunakan oleh oknum pejabat desa saya akan tindak tegas,” katanya. (ar)

Share :