Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMK Berlangsung Tertutup

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus pembunuhan FL (16), siswi SMK Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, berlangsung tertutup. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (4/10/2016), dengan menghadirkan terdakwa Budiono dan Ari Purnomo.

Persidangan itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Lampung Utara.

Majelis hakim yang dipimpin Arief Hakim Nugraha dan dua anggotanya Muhammad Paisal Juhri serta Suhadi Putra Wijaya, menghadirkan saksi Fitria Muspita (16) dan Ridho Sanjaya (16). Keduanya merupakan kawan sekolah korban. Juga saksi Fajar (16), teman dekat korban, dan Susila Wati (42), Kepala SMK Muhammadiyah Kotabumi.

Hamsah (28), paman korban berharap hakim menjatuhkan hukuman yang adil kepada terdakwa. “Perbuatan para terdakwa benar-benar tidak manusiawi. Bila perlu hukum mati saja,” katanya, saat menunggu sidang di luar ruangan.

Pembunuhan siswi kelas XI SMK itu terjadi awal Mei 2016 lalu, dan sempat menggegerkan karena sebelum dibunuh, korban diperkosa oleh para tersangka, kemudian jenazahnya dibuang ke sungai.

Tiga tersangka, yakni Ari Purnomo (29), Budiono (24), dan Dedi Wijaya (28), ditangkap dalam waktu sehari setelah kejadian. Sedangkan tersangka Dedi Wijaya meninggal di tahanan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Supriyanto Husin saat itu menjelaskan, para tersangka ditangkap berdasarkan keterangan Ridho. Setelah ditelusuri, mengarah kepada Ari Purnomo, warga Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi. Polisi menangkap Ari kemudian terungkap para pelaku lainnya.

“Modus para pelaku hanya ingin menguasai handpone dan uang milik korban. Tapi, karena takut dan tidak ingin mengambil risiko, mereka membunuh korban,” kata Supriyanto.

Sebelumnya, para tersangka mengikuti korban hingga di tempat sepi, di perkebunan karet, dianiaya hingga pingsan. Kemudian diperkosa bergilir dan mayatnya dibuang ke sungai.

Para terdakwa terancam Pasal 365 KUHP denganancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup. (ar)

Share :