Imigrasi Tolak Keberangkatan Tiga Warga Lampung ke Timur Tengah

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Pihak Imigrasi menolak pemberangkatan sebanyak tiga warga Lampung yang hendak terbang ke Timur Tengah, dan bekerja di kawasan itu.

Penyebabnya, mereka tidak mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

TKI itu atas nama Dede Nia Rusmiati (PP: B 4736327), dari Kalianda. Lampung Selatan, 24 Aug 2016, Dorce Metboki (PP: B4739845), Bandarlampung,13 Sep 2016, dan Hadera (PP: B4732945), Kotabumi, Lampung Utara, 5 Aug 2016.

TKI asal Lampung ini ditahan keberangkatan bersama 22 WNI lainnya dari berbagai daerah di Indoneisa. Semula mereka akan terbang menggunakan Maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 959 tujuan Doha, Jumat (7/1/2016).

“Mereka mengaku akan bekerja di negara-negara Timur Tengah, tapi tidak memiliki rekomendasi BNP2TKI,” kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso, Jumat (7/10/2016).

Penolakan pihak Imigrasi sesuai SE Dirjenim No. IMI.2.GR.01.01-4.698 tgl 12 Juli 2016 merujuk kepada surat Menaker No. B26/MEN/PPTK-PTKLN/III/2016 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. (ar)

Share :