Seorang Napi Kendalikan Peredaran Uang Palsu 10 Provinsi

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali, diduga mengendalikan peredaran uang palsu di 10 provinsi.

Napi itu mengendalikan pengedaran uang di Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sumatera Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, Senin, (10/10/2016), napi itu sedang didalami mengenai cara dia sebagai otak pengedar uang.

Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia Hasiholan Siahaan mengatakan, salah satu cara untuk mengidentifikasi uang palsu dapat dilihat berdasarkan nomor seri dari uang tersebut. Jika ada enam dari sembilan nomor seri uang palsu terbukti sama, bisa dipastikan berasal dari satu jaringan pengedar.

“Karena untuk mengganti nomor seri uang juga membutuhkan cost yang tinggi. Tetapi dari Bank Indonesia sendiri memiliki alat untuk mensortir mana itu uang asli dan uang palsu,” ujar Hasiholan.

Hasiholan memuji upaya dari Bareskrim Polri karena telah mengubah pola penangkapan yaitu ditangkap langsung ke sumbernya. Hal ini yang menyebabkan jumlah uang palsu yang diamankan lebih banyak. Hasiholan mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan uang palsu.

“Kualitas ini bisa diidentifikasi dengan 3D, dilihat, diraba, dan diterawang. Cara itu merupakan cara yang sederhana, namun sangat berguna,” katanya.

Sebelumnya, pengedar uang palsu ditangkap, Kamis (6/10/2016). Empat orang ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Semarang dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil ditemukan 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong dan alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu. (ar)

Share :