Pemecatan PNS Pungli Tidak Rumit Lagi

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com -– Pungutan liar (pungli) kini menghangat kembali di perbincangkan bahkan aksi pemberantasannya oleh pemerintah. Meski sebenarnya masalah ini klasik dan sulit dihilangkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Kini pemerintah menegaskan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungli akan diberikan sanksi pemecatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengaku, Presiden Joko Widodo telah berbicara langsung kepadanya untuk melakukan pemecatan terhadap oknum PNS pungli.

Sanksi tegas ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Presiden intruksikan kalau ada PNS yang ketahuan pungli langsung pecat,” ujar Asman, Selasa (18/10/2016).

Saat ini kementeriannya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa mempercepat melakukan pemecatatan PNS yang terbukti pungli tanpa harus menunggu proses pengadilan. “Karena barang bukti sudah jelas, sudah tertangkap tangan begitu,” katanya.

Menteri PANRB Asman Abnur telah mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2016 terkait pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran bukan hanya berlaku di internal, tapi ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), pimpinan Kesekretariatan Negara, Kesektariatan Lembaga Non Struktural (LNS), Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (ar)

Share :