PNS Lampung Tengah dan Lampung Utara Ditata Ulang

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), akan menata ulang pegawain negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara.

Kedua kabupaten ini memiliki jumlah ASN berlebih. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah redistribusi pegawai atau dipindahkan ke daerah lain.

Total ada 58 kabupaten/kota seperti dua kabupaten di Lampung itu yang memiliki rasio belanja pegawainya di APBD di atas 60 persen.

“Bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah-daerah ini yang akan kami lakukan redistibusi pegawai,” kata Menteri PANRB Asman Abnur, Selasa (25/10/2016).

Ia menambahkan, untuk mewujudkan ASN yang berkuantitas dan berkualitas, KemenPAN-RB akan memberikan sejumlah pelatihan kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan berupa manajerial dan administratif.

“Para pegawai yang mendapatkan penempatan baru akan mendapat pelatihan dan pembekalan kemampun. Tujuannya agar ASN siap bekerja dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat,” kata Asman.

Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah melakukan redistribusi pegawai.

Perintah redistribusi pegawai ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli. Dalam surat itu disebutkan, sesuai Pasal 63 ayat 2 UU ASN bhwa pengadaan PNS dilakukan melalui tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan TKB.

MenPAN-RB meminta kepala PPK untuk pusat dan daerah segera melakukan redistribusi pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru. (ar)

Share :