ragamlampung.com — Sebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mesuji, dipecat karena tindakan indisipliner, yakni lebih dari 46 hari tidak masuk kerja. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 10 Ayat (9) huruf d.
Berdasarkan data BKDD Mesuji selama tahun 2016 ada lima PNS dipecat.
Pemkab setempat juga memberikan sanksi kepada lima PNS lainnya berupa penurunan pangkat dan menunda kenaikan pangkat.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mesuji, Ronal Nasution, menjelaskan, Sabtu (29/10/2016), Inspektorat sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada keempat PNS itu, tapi tidak diindahkan.
“Pemkab akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri. Surat keputusan pemecatan telah ditandantangani Bupati Khamami pada Rabu (26/10/2016) lalu,” katanya.
Sedangkan penurunan dan penundaan pangkat, kata Ronal, sebagai bagian meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab abdi negara dan pelayan masyarakat. “Bupati sudah mengingatkan berkali-kali agar PNS disiplin, dan yang indisipliner ditindak tegas,” kata dia. (ar)
Leave a Reply