ragamlampung.com — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Dwelling Time Mabes Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria, di kantornya, Selasa (1/11/2016).
Rahmat dibekuk tim gabungan tersebut dengan dugaan pungli terhadap PT Akara Multi Perkasa sebagai rekanan pihak ketiga importir tumbuh-tumbuhan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattanete ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya OTT tersebut. “Saat ini sedang dilakukan penggeledahan,” katanya, Selasa (1/11/2016).
Pungli yang dilakukan tersangka, kata dia, menerima dana dari pihak ketiga untuk melewati sejumlah kontainer tanpa ada pemeriksaan. Per kontainer dikenakan pungli Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
“Tanpa ada pemeriksaan, rekanan ini kami hitung mengalami keuntungan antara Rp5 miliar per bulannya dan praktik ini diduga sudah sejak tahun 2004,” katanya menjelaskan.
Kapolres mengatakan, tersangka diduga telah melegalkan praktik pungli ini sejak lama karena pernah menjabat sebagai Dirut PT TPS (Terminal Petikemas Surabaya) milik Pelindo III.
“Meski lepas dari posisinya sebagai Dirut TPS III, tersangka masih menerima aliran dana dari pihak ketiga ini,” katanya. (ar)
Leave a Reply