Pemerintah Tunda Penerimaan CPNS di 32 Lembaga Negara

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menunda penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 32 kementerian/lembaga (K/L) pusat hingga tahun 2017.

“Pelaksanaan rekruitmen CPNS dari pelamar umum di 32 kementerian/lembaga ditunda hingga tahun 2017, setelah dilaporkan terlebih dahulu kepada presiden,” kata Menpan RB, Asman Abnur, dalam keterangan tertulis Rabu (9/11/2016).

Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016. Surat tertanggal 8 November 2016 ditandatangani oleh Asman Abnur.

Rencana penerimaan CPNS instansi pusat direncanakan mulai 1-19 Oktober 2016. Penundaan itu merujuk arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada 24 Oktober 2016 dab hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait pada 7 November yang dipimpin Menpan RB.

Sebanyak 32 instansi, sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip penambahan kebutuhan PNS. “Kami harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi, sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian kinerja,” kata Asman.

Surat tersebut ditujukan pada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, yakni :
1. Menteri Kesehatan
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3. Menteri Agama
4. Menristek Dikti
5. Menteri Pertahanan
6. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
7. Menteri Perhubungan
8. Menteri Perindustrian
9. Menteri PUPR
10. Menteri ESDM
11. Menteri Agraria dan Tata Ruang
12. Menteri Pariwisata
13. Menteri Pertanian
14. Menteri Kelautan dan Perikanan
15. Menteri LH dan Kehutanan
16. Menteri Hukum dan HAM
17. Menteri PANRB
18. Kepala Kepolisian RI
19. Ketua Mahkamah Agung
20. Kepala LIPI
21. Kepala LAPAN
22. Kepala LAN
23. Kepala BMKG
24. Kepala BPPT
25. Kepala BIN
26. Ketua BPK
27. Kepala BNPT
28. Kepala BNN
29. Kepala Badan POM
30. Kepala BPKP
31. Kepala BATAN
32. Kepala BAPETEN. (ar)

Share :