ragamlampung.com -– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pemerintah daerah (pemda) menerapkan prinsip membangun daerah, bukan membangun di daerah. Sebab, kedua hal tersebut merupakan sesuatu yang berbeda.
“Membangun Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) dengan membangun di Grobogan itu beda. Kalau membangun di Grobogan itu berarti orang dari luar bisa masuk, tapi membangun Grobogan maknanya ialah pembangunan harus berdasar budaya, adat, geografis Grobogan,” kata Tjahjo
Hal itu disampaikannya saat memberikan Pengarahan kepada Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Grobogan, di Pendopo Kantor Bupati Grobogan, Jumat (11/11/2016).
“Itu juga yang saya cermati kenapa pembangunan Papua ribet, karena yang selama ini terjadi yaitu membangun di Papua. Tanah-tanah Papua habis oleh pengusaha Jakarta, tapi enggak dibangun-bangun,” katanya.
Dia juga menyebut bahwa Indonesia seperti bukan negara hukum. “Negara ini negara peraturan. Ada 43.000 lebih peraturan, belum termasuk peraturan bupati, peraturan gubernur, sampai peraturan kepala desa. Bayangkan,” ujarnya.
Dia berharap tidak ada lagi regulasi yang dibuat dan tumpang tindih. “Agar pembangunan benar-benar efektif,” ucapnya.
Tjahjo mengingatkan bahwa pemda kabupaten tidak hanya bupati, wakil bupati, sekretaris kabupaten, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga camat, lurah dan kepala desa.
“Ingat, ada juga DPRD kabupaten. Hukumnya wajib menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) bersama DPRD. Perangkat pemda menyerap aspirasi masyarakat, perjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD juga demikian,” katanya.
Dia menambahkan, di kabupaten juga terdapat kepolisian, TNI, kejaksaan serta pengadilan negeri. Keseluruhan itu, menurutnya, juga bagian dari pemda.
“Apakah ini cukup? Belum. Dalam setiap pengambilan keputusan politik pembangunan, seorang kepala daerah tidak cukup berkoordinasi dengan Forkopimda. Ada tokoh masyarakat, adat, agama, itu semua harus dilibatkan,” kata dia. (ar)
Leave a Reply