Fatwa, Tujuan dan Alasannya

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Seorang mahasiswa Indonesia yang belajar di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, menulis status di Facebook tentang kontroversi diundangnya ulama dari Al Azhar sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tulisan Laila Nahwa Harun itu menarik bukan untuk menjawab tentang kontroversi kehadiran Syek Amr Wardani melainkan memahami kedudukan fatwa yang dibuat oleh para ulama di Al Azhar, dan menjelaskan tujuan dan fungsinya.

Berikut tulisan Laila Nahwa Harun, dalam profil Facebook mengaku tinggal di Al Ajami, Iskandariyah, Mesir:

Mesir memiliki lembaga kajian fatwa tingkat regional dan lembaga fatwa tingkat internasional, yang merupakan gabungan ulama dari negara-negara yang berpenduduk umat Islam. Bila ada suatu fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Mesir, maka fatwa itu patut ditelaah dulu: diperuntukkan kepada siapa.

Hal itu penting karena kajian fatwa mereka juga mengakomodir permintaan ulama-ulama muslim dari negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan muslim, yang tentu saja berbeda kajian dan kebutuhannya dengan negara-negara yang mayoritas muslim.

Dengan kata lain, harus dipahami ruang lingkup dan fungsi fatwa. Fatwa dikeluarkan salah satunya untuk melindungi umat muslim di suatu wilayah tertentu dari hal-hal yang memiliki efek mudarat yang besar. Dan karena itu, kebutuhan fatwa berbeda-beda dari satu wilayah yang satu dengan wilayah lainnya.

Mengenai fatwa pemimpin nonmuslim bagi muslim yang pernah dikeluarkan oleh ulama Al Azhar Mesir, adalah putusan fatwa yang pernah dimohonkan oleh ulama-ulama di negara-negara Eropa dan Barat yg notabene berpenduduk mayoritas nonmuslim. Contohnya, ketika muslim di Amerika Serikat menghadapi pemilu beberapa waktu lalu.

Berbeda
Beberapa ulama Islam di sana menganjurkan umat Islam mendukung salah satu kandidat yang tentu saja nonmuslim, dengan didasari fatwa dari ijtihad ulama Al Azhar tersebut. Dasarnya adalah kondisi nyata di Amerika (muslim di Amerika harus memiliki pijakan atas sikap politik mereka sehingga kajian fatwa membolehkan mereka memilih pemimpin nonmuslim atas dasar efek maslahat yang lebih besar daripada mudaratnya).

Hal itu berbeda dengan kondisi di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim seperti Mesir yang tak pernah memiliki pemimpin negara nonmuslim sejak zaman khalifah. Bahkan gubernur nonmuslim yang pernah menjabat hanya satu saja, yaitu di wilayah provinsi Qena yg memiliki komunitas mayoritas Kristen Ortodox/Koptik. Begitu juga presiden di negara mayoritas muslim seperti Indonesia, Malaysia, Brunei, dan sebagainya.

Mungkin ada yang bertanya, bukankah pijakan ayat Al Quran yang digunakan sama?

Benar, ayatnya sama yaitu surata Al Maidah ayat 51. Tapi kajian pada efek maslahat dan mudaratnya berbeda.

Di Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim, jika pemimpin dalam ranah kepentingan yang menyangkut kebutuhan hidup makro (kebijakan sosial, ekonomi, politik) yang memengaruhi muslim lebih besar ditentukan pemimpin nonmuslim, maka lebih besar mudarat jika dipimpin nonmuslim. Dampaknya lebih besar memengaruhi kondisi muslim yang mayoritas.

Satu hal lagi yang menjadi wawasan kita bersama bahwa fatwa ulama Al Azhar adalah ijtihad ulama dalam ranah manhaj/mazhab yang sama (metode fikih yang sama). Jika ada manhaj lain yang berbeda pendapat atas fatwa itu, maka bukan merupakan kesalahan fatal atau tidak haram. Tapi memang fatwa ulama Al Azhar Mesir sering dijadikan rujukan ulama-ulama dunia karena memiliki multimetode.

Soal lainnya adalah mengenai saksi ahli dari lembaga pelatihan kajian Fatwa Al Ifta Mesir, Syekh Amr Al Wardane,yang katanya akan datang ke Indonseia. Dia adalah seorang ahli hadist, dosen dan ulama Al Azhar yang cenderung moderat dan sering dijadikan tempat konsultasi ulama Indonesia.

Tapi, walaupun moderat, Syekh Amr tidak menjadi pengikut kelompok yang tunduk kepada pemerintahan Amerika. Dia bahkan sempat dicekal dan dilarang berceramah di mesjid-masjid besar Mesir. Kelompok Syekh Amr kebanyakan adalah ulama-ulama yang berbeda pendapat dengan ulama Al Azhar yang pro Al Sissi (Presiden Mesir, Abdel-Fattah Al Sisi).

Tidak Satu Metode

Kalau Syekh Amr diminta jadi saksi ahli untuk kasus Ahok, saya yakin beliau hanya diminta pendapat terhadap fatwa MUI.

Ada yang bertanya: mengapa tidak didatangkan ulama dari Saudi Arabia sebagai saksi ahli?

Saya berpendapat, silakan saja kalau itu kompetensinya dan diusulkan oleh pembela atau penuntut. Tapi harus didingat, rujukan fikih muslim Indonesia yang diwakili MUI adalah dari Mazhab Imam Syafii. Sedangkan di Saudi Arabia berdasarkan metode fikih pada Imam Hanbali.

Adapun Al Azhar Mesir berpatokan kepada semua metoda fikih tersebu (Syafii dan Hanbali). Al Azhar bahkan menggunakan keempat metode fikih dalam kajian keilmiahan mereka, dan tentu saja menyesuaikan pemohon fatwa di masingmasing negara (mengikuti ulama-ulama yang memohon fatwa kepad mereka).

Di sinilah keunggulan Al Azhar dalam mengkaji fatwa, karena tidak dibatasi satu metode. Dengan alasan itu pula, Al Azhar dijadikan lembaga kajian fikih atau fatwa dunia/internasional (karena metode kajian mereka dianggap mengakomodir mazhab ulama-ulama dunia).

Demikian yang bisa saya tanggapi atas pertanyaan beberapa akun melalui inbox (Facebook). Saya berharap, saudara-saudara semua memahami posisi ulama Al Azhar sebagai rujukan fatwa dunia yang memang berbeda di masing-masing negara.

Tak perlu memaksa mengambil fatwa yang diperuntukkan kepada muslim dinegara mayoritas nonmuslim, yang kemudian harus dipakai dinegara mayoritas muslim. Sebaliknya kita juga tidak memaksakan fatwa di suatu negara Islam lain ke negara Indonesia karena kajian efek mudarat/maslahat masing-masing berbeda mengikut kondisi wilayah masing-masing.

Dan yang paling paham kondisi umat di suatu wilayah adalah ulama di wilayah itu. (ar)

Share :