ragamlampung.com — Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Plus naik mulai Rp50 hingga Rp250 per liternya, yang berlaku efektif mulai Rabu (16/11/2016).
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, perubahan harga yang berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia terhitung mulai 16 November 2016 pukul 00.00 WIB.
BBM jenis Pertamax di Sumatera Utara dan Bengkulu naik Rp100 per liter. Harga Pertamax di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali naik Rp150 per liter.
Di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, Pertamax naik Rp250 per liter. Sementara harga Pertamax Plus naik Rp50 per liter di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sedangkan di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat harga Pertamax Plus naik Rp150 per liter.
Dengan demikian perubahan harga Pertamax di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sekitarnya yang sebelumnya dibanderol Rp7.350 per liter, mulai hari ini menjadi Rp7.600 per liter. Sedangkan Pertamax Plus dari semula Rp8.250 per liter menjadi Rp8.400 per liter.
Namun, Pertamina tidak menaikkan harga BBM produk baru jenis Pertalite, Dexlite, dan Pertamax Turbo. Wianda beralasan karena tingginya minat konsumen terlihat dari penjualan yang terus meningkat.
“Sebagai bentuk apreasiasi terhadap konsumen Pertamina memutuskan harga BBM jenis baru tersebut tidak dilakukan perubahan,” katanya.
Rata-rata penjualan harian BBM jenis Pertalite tumbuh 611 persen pada September dibandingkan Januari 2016. Pertumbuhan penjualan rata-rata harian juga terjadi pada Dexlite, di mana pada April 2016 masih tercatat 47 KL per hari naik pada September menjadi 625 KL per hari.
“Kami sangat mengapresiasi konsumen BBM Pertamina yang sampai dengan Triwulan III konsumsinya melonjak hingga 400 persen,” kata dia. (ar)
Leave a Reply