Israel Larang Azan Masjid Gunakan Pengeras Suara

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Parlemen Israel (Knesset) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut RUU Muazin pada Senin kemarin. UU ini akan melarang seluruh masjid menggunakan pengeras suara untuk melantunkan azan.

Sempat terjadi perdebatan di Dewan Menteri Israel pada Minggu terkait RUU ini sebelum penyelenggaraan voting di parlemen. Namun, RUU ini kemungkinan akan lolos karena kuatnya dukungan dari koalisi penguasa negara itu.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menunjukkan dukungannya saat menggelar rapat kabinet mingguan. Dia mengatakan warga negara dari semua agama mengeluh lantaran azan tersebut dianggap sebagai kebisingan yang mengganggu.

“Israel berkomitmen memberikan kemerdekaan terhadap semua agama, tapi juga bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dari kebisingan,” ujar Netanyahu.

RUU ini mendapat banyak kritik. Para kritikus mencatat RUU ini mengandung klausul yang mengatakan ‘kebebasan beragama tidak boleh melanggar kualitas hidup atau digunakan untuk menyampaikan pesan nasionalis, dan terkadang kata-kata hasutan’ yang mereka sebut ditargetkan kepada komunitas Muslim.

Sepanjang debat, pimpinan partai koalisi Gabungan Arab Ayman Odeh mengatakan RUU ini dirancang untuk merusak kebebasan beragama bagi umat Islam.

“Sudah ada UU mengenai kebisingan yang berlaku untuk masjid dan jelas tujuan dari RUU ini untuk melabeli masjid sebagai sumber masalah,” ucap Ayman.

Langkah-langkah semacam ini ternyata sudah ada sejak beberapa tahun terakhir. Tahun 2011, laporan komisi yang dibentuk Knesset mendapat temuan beberapa negara di Eropa, juga Maroko dan Arab Saudi menerapkan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk azan.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas secara tegas menyatakan warga Palestina menolak sepenuhnya RUU ini.

Sebanyak 20 persen dari populasi Israel berdarah Arab. Mereka melantunkan azan setiap hari di seluruh penjuru negeri sehingga menjadi suara yang cukup akrab. (ar)

Share :