ragamlampung.com — Petugas Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda mengamankan dua orang berlainan jenis yang sedang berduaan di kamar kos.
Keduanya digerebek di kamar kos yang berada di belakang sebuah rumah makan, di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (18/11/2016).
Dilansir dari Humas Polda Lampung, Sabtu (19/11/2016), saat pemeriksaan, petugas juga menemukan barang bukti berupa 0,19 gram barang yang diduga sabu, klip plastik, dan alat isap sabu.
Pria tersebut berinitial AR (36), warga Desa Kekiling, Simpang Palas, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dan perempuan berinitial PDA binti Bukhori (25), beralamat TCP Blok F4 No. 21 Pelawat, Ciruas, Serang, Banten.
Pasangan tersebut berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Humas Polda mengatakan, sehari sebelumnya juga petugas Sat Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang tersangka di Desa Sri Dadi, Kecamatan Ketapang, Kamis (17/11/2016).
Dari tangan tersangka disita satu bungkus plastik bening berisi 0,67 gram sabu, dan 2 linting ganja. Setelah pemeriksaan intensif, diamankan lagi seorang tersangka EF (24), warga Desa Sidoasih Ketapang.
Dari tangan tersangka kedua ini, disita satu unit HP merek Nokia, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip, 1 bungkus plastik klip sabu seberat 5,70 gram.
Pada Rabu (16/11/2016) sekitar 12.30 WIB, regu 1 Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, mengamankan seorang tersangka yang diduga menggunakan narkoba.
Tersangka Carolus Kasto Nainggolan alias Joner Nainggolan (28), warga Jambi, kedapatan membawa satu buah pipa kaca bekas pakai, dua buah korek api gas, dua buah sedotan plastik, dan satu buah jarum suntik.
Tersangka menggunakan sabu di Jambi, Senin (14/11/2016), bersama Ma (DPO), kemudian alat isapnya disimpan di dashboard kendaraan. (ar)
Leave a Reply