Mantan Kepala BPPN Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Triliun

juru bicara kpk febri diansyah.
Share :

ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin diduga melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi melalui jabatannya. Kerugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Korupsi terjadi ketika Syafruddin tahun 2002 mengusulkan perubahan proses ligitasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

“Hasil restrukturisasi itu adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable, dan ditagihkan kepada petani tambak,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (25/4/2017).

Sedangkan sisanya, yakni Rp 3,7 triliun, tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor BDNI sebanyak Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.

Namun, pada april 2004, tersangka mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Samsul Nur Salim selaku pemegang saham mayoritas, atas kewajibannya terhadap BPPN. (ar)

Share :